Breaking News

Diduga Gelapkan Uang Hasil Panen, Edi Saputra Rugikan Petani Rp7,46 Juta


CN/ Lampung Tengah – Dugaan praktik penggelapan uang hasil panen kembali mencederai rasa keadilan petani kecil. Seorang warga Kampung Bumi Raharjo berinisial Edi Saputra dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan menguasai secara sepihak uang hasil penjualan singkong milik petani bernama Miskun, dengan nilai kerugian mencapai Rp7.460.000.


Kasus tersebut kini resmi dilimpahkan dari Polres Lampung Tengah ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk penanganan lanjutan. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/295/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, dan diterima pada 18 November 2025.


Peristiwa bermula pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban Miskun yang berprofesi sebagai petani dan pekebun mempercayakan hasil panen singkongnya kepada terlapor untuk diantarkan dan dijual ke Pabrik Bukit Kencana Mas. Namun, setelah transaksi penjualan selesai dan pembayaran dari pihak pabrik diterima, uang hasil penjualan tersebut tidak pernah diserahkan kepada korban.


Alih-alih menyetorkan hasil panen sesuai kesepakatan, terlapor diduga membawa kabur uang tersebut, sehingga korban mengalami kerugian finansial yang signifikan. Tindakan ini diduga kuat memenuhi unsur penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.


Pihak kepolisian menyatakan tengah mendalami laporan tersebut dan menindaklanjuti proses hukum di tingkat Polsek Bumi Ratu Nuban. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional agar hak korban segera dipulihkan, serta memberi efek jera terhadap pelaku.


Kasus ini menyita perhatian publik karena mencerminkan rentannya posisi petani kecil yang kerap menjadi korban penyalahgunaan kepercayaan dalam rantai distribusi hasil panen. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat desa.



NRS.

© Copyright 2024 - CharlyNews.Com