Breaking News

DPO Kasus Pengeroyokan di Mesuji Akhirnya Dibekuk di Bengkel

Photo: Istimewa

MESUJI Buronan kasus tindak pidana pengeroyokan di Kabupaten Mesuji akhirnya berhasil diringkus setelah hampir empat bulan melarikan diri. Tersangka berinisial FK (30) ditangkap di sebuah bengkel motor di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan terhadap FK dilakukan pada Rabu (25/2/2026) oleh tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji, Tekab 308 Polsek Mesuji Timur, dan Personel Polsubsektor Rawa Jitu Utara.

Kapolsek Mesuji Timur, IPDA Andri Fernandes S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, FK merupakan buronan dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di rumah salah satu tersangka di Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, pada Oktober 2025 lalu.

"Dari empat pelaku pengeroyokan, tiga orang telah lebih dulu ditangkap tidak lama setelah kejadian dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Menggala. Sementara FK melarikan diri dan kami tetapkan sebagai DPO," ujar IPDA Andri Fernandes, Kamis (26/2/2026).

Tersangka FK kini telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pasal ini merupakan pengganti dari Pasal 170 KUHP lama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
© Copyright 2024 - CharlyNews.Com