Mesuji – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji mengamankan empat orang pemuda asal Provinsi Riau atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keempat tersangka ditangkap di Jalan Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Minggu (8/3/2026) dini hari.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial BN (38), ARS (27), YA (36), dan JM (27). Seluruhnya merupakan warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, AKP Sunarto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para pelaku ditangkap sesaat setelah diduga melakukan transaksi dengan seseorang yang tidak dikenal.
"Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika," ujar IPTU Sunarto mewakili Kapolres Mesuji, Senin (9/3/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah kaca pirek (alat hisap sabu), dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,53 gram, tiga unit handphone berbagai merek (Realme C71, Oppo A5x, dan Oppo Reno 12), serta uang tunai sebesar Rp1.100.000.
"Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Social Header